Gerebek Rumah Kos Pacar, Wanita Muda Ini Hamil 3 Bulan

gerebek rumah kos pacar

Topmetro.News – Gerebek rumah kos di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Senin (13/8/2018) malam membuahkan hasil. Horas Kaban (25) warga Kabupaten Karo ditangkap polisi lantaran menghamili pacarnya WL (18) warga Jalan Kampung Lalang Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Pelaku ditangkap saat gerebek rumah kos yang mendapati keduanya sedang tertidur berduaan di kamar itu.

Peristiwa gerebek rumah kos itu diperoleh dari Polsek Delitua. Oleh petugas di sana, Selasa (14/8/2018) menyebutkan, antara korban WL (18) dan pelaku Horas Kaban sudah berpacaran cukup lama.

Awalnya pelaku yang merantau ke Kota Medan berkenalan dengan korban sekira tahun 2017 silam. Perkenalan antara keduanya berujung dengan menjalin hubungan saling mencintai.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh kasar ini pun selalu membujuk korban untuk berhubungan intim. Tadinya ajakan pelaku ditolak korban, pelaku yang tidak mau melepaskan kekasih idamanya terus membujuk korban.

Lantaran selalu didesak, akhirnya korban luluh dan memberikan ‘mahkota’ yang selama ini dijaganya. Korban pun diajak pelaku ke rumah kosnya. Di sana Horas melakukan hal itu.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan, perbuatan hubungan suami istri ini sering mereka lakoni. Perbuatan pencabulan pelaku terhadap korban sering dilakukan di kamar kosnya. Tak pelak lagi, korban akhirnya hamil tiga bulan.

Kehamilan Korban Terbongkar

Kehamilan korban diketahui orang tuanya, yang curiga dengan perubahan di tubuh korban. Kemudian orang tua korban menanyakan hal itu, namun korban selalu mengelak dengan mengatakan pertumbuhan badan sedang naik. Orang tua korban tidak percaya begitu saja. Senin (13/8/2018) pagi korban diketahui tidak berada di rumah. Orang tua korban lantas mencoba mencari akan tetapi tidak ketemu. Namun pihak keluarga mendapati tempat kos pacar anaknya itu.

Gerebek Rumah Kos Pacar Temukan Pelaku dan Korban Tertidur

Sorenya, pihak keluarga menghubungi petugas Polsek Sunggal. Bersama polisi pihak keluarga langsung menuju tempat kos Horas Kaban. Gerebek rumah kos itu akhirnya berbuah hasil. Keduanya ditemukan sedang tertidur bersama. Singkatnya pihak keluarga membawa korban dan pelaku ke Polsek Delitua.

Orang tua korban saat diwawancarai mengakui sangat kesal dengan perbuatan korban yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu. “Sedih saya… padahal anak saya ini paling kecil dua saudaranya sudah bekerja,” keluh pria yang sudah 12 tahun menduda ini.

Akhirnya korban melaporkan pacarnya atas perbuatan pencabulan didamping orang tuanya dan kakak sepupunya ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban. “Korban sudah buat laporan dan visum, pelaku saat ini kita tahan dan masih dalam proses penyidikan di ruang PPA.”

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, di wilayah hukum Delitua, seorang wanita dilaporkan hamil 5 bulan. Korban bernama samaran Mawar (18) warga Jalan Pamah Gang Jafar Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, harus meratapi nasibnya. Buktinya saat masih pacaran selama tiga tahun dengan MA (20) warga Jalan Setia Kecamatan Delitua. Hati gadis yang baru tamat SMK ini hancur lantaran hamil lima bulan. Korban dihamili pacarnya MA sekitar bulan September 2017 tahun lalu.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment